Sidang Korupsi Fee Pokir DPRD OKU, Teddy Sebut Hanya Tahu Perubahan Anggaran Secara Umum
Teddy mengaku hanya mengetahui perubahan tersebut secara umum tanpa memahami rincian pergeseran anggaran.--Foto : Heru - PALTV
PALTV.CO.ID – Persidangan perkara dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Selasa (14/4/2026).
Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekretaris Daerah Darmawan Irianto.
Keduanya dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bergantian dalam perkara yang menjerat dua terdakwa, Parwanto dan Robi Vitergo.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra, jaksa menelusuri proses penyusunan hingga pengesahan APBD OKU Tahun Anggaran 2025. Fokus pemeriksaan mengarah pada perubahan nilai anggaran yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp45 miliar menjadi Rp35 miliar.
BACA JUGA:Awasi WFH ASN, Wali kota Palembang Intruksikan Buat Aplikasi Pengawasan
BACA JUGA:Resmi Meluncur! VinFast VF 5 2026 Siap Ramaikan Jalanan Indonesia

Sidang perkara dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Selasa (14/4/2026). --Foto : Heru - PALTV
Dalam keterangannya, Teddy mengaku hanya mengetahui perubahan tersebut secara umum tanpa memahami rincian pergeseran anggaran.
“Saya hanya mengetahui secara global ada perubahan, untuk detailnya saya tidak tahu. Informasi itu saya terima dari Pak Setiawan,” ungkapnya di ruang sidang.
Ia menjelaskan, saat proses pembahasan APBD berlangsung dirinya masih menjabat sebagai penjabat (Pj) Bupati. Namun posisi tersebut ditinggalkannya karena maju dalam kontestasi Pilkada. Sejak saat itu ia tidak lagi mengikuti perkembangan pembahasan anggaran hingga tahap akhir.
Teddy juga mengaku tidak mengetahui adanya dinamika di internal DPRD, termasuk persoalan rapat yang sempat tidak kuorum. Menurutnya pada periode tersebut ia tengah fokus menghadapi proses politik dan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Kebun Cabai Binaan PKK OKU Selatan Jadi Sumber Penghasilan Baru Masyarakat Desa
BACA JUGA:Desain Modern dan Dinamis VinFast VF 5 2026 untuk Mobilitas Perkotaan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

