Bukit Asam PT. BA

Dua Terdakwa Korupsi Dana Pokir DPRD OKU Dituntut Berbeda Ahmat thoha Lebih Tinggi dan Wajiib Bayar UP 1,3 M

Dua Terdakwa Korupsi Dana Pokir DPRD OKU Dituntut Berbeda Ahmat thoha Lebih Tinggi dan Wajiib Bayar UP 1,3 M

Sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang--Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Senin (2/3/2026).

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra, dengan dua terdakwa yang dihadapkan dalam persidangan tersebut yakni Mendra SB dan Ahmat Thoha.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa menguraikan sejumlah pertimbangan, hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama proses persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.

BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Catat Lonjakan Penjualan Tiket, Sudah Mencapai 83.346 Tiket

BACA JUGA:Kamera Xiaomi 17 Series Makin Canggih, Siap Saingi Flagship Global


JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Senin (2/3/2026).--Foto : Heru - PALTV

Dalam amar tuntutannya, JPU Rakhmad Irwan menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penuntut umum berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang sah, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Untuk terdakwa Mendra SB, jaksa menuntut pidana penjara selama dua tahun dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan diwajibkan bayar denda sebesar Rp250 juta, dengan ancaman pidana pengganti berupa kurungan selama tiga bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Sementara itu, terdakwa Ahmat Thoha dituntut hukuman lebih berat, yakni pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan.

BACA JUGA:SDM Unggul! 48 Pegawai Kemenkum Sumsel Dapat Predikat ‘Optimal’ dalam Uji Kompetensi oleh BPSDM Hukum

BACA JUGA:Sekda Palembang Pastikan Harga dan Pasokan Sembako Stabil di Ramadan


Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim yang diketuai oleh Fauzi Isra, dengan dua terdakwa yang dihadapkan dalam persidangan tersebut yakni Mendra SB dan Ahmat Thoha.--Foto ; Heru - PALTV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id