Bobby Asia Jaksa Gadungan dan Edwin Firdaus Divonis 3 Tahun 8 Bulan
Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP--Foto ; Heru - PALTV
“Terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tidak memberikan contoh yang baik sebagai aparatur negara,” tegas Fatimah.
Usai putusan dibacakan, Bobby Asia menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, Edwin Firdaus menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Jaksa penuntut umum juga menyampaikan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa terbukti menerima uang sebesar Rp21,5 juta dari Muhammad Refly, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Pemberian uang dilakukan secara bertahap melalui dua orang staf, yakni Nasrul dan Deddy Paslah.
Fakta persidangan mengungkap, Bobby Asia mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan menyamar sebagai jaksa. Dengan identitas palsu tersebut, ia menawarkan bantuan pengurusan perkara korupsi serta menjanjikan promosi jabatan di lingkungan Pemkab OKI.
BACA JUGA:Rapim Polri 2026, Polda Sumsel Perkuat Komitmen Jaga Kamtibmas
BACA JUGA:Raihan Predikat WBBM, Bukti Nyata Komitmen Kanwil Kemenkum Sumsel Hadirkan Pelayanan Berkualitas
Dalam keterangannya di persidangan, Bobby mengaku pertama kali mengklaim dirinya sebagai jaksa saat berkenalan dengan seorang pegawai Kementerian Kehutanan bernama Abdullah. Ia berdalih penyamaran itu dilakukan agar tidak dipermainkan dalam urusan proyek.
Sekitar sebulan kemudian, Bobby berkenalan dengan Edwin Firdaus yang mengaku berprofesi sebagai kontraktor. Pada Oktober 2025, keduanya mendatangi Kabupaten OKI, di mana Bobby bahkan mengenakan seragam jaksa lengkap dengan atribut saat bertemu sejumlah pihak.
Aksi penyamaran tersebut akhirnya terbongkar setelah tim Kejaksaan Negeri OKI mengamankan Bobby di sebuah rumah makan saat ia masih mengenakan seragam jaksa palsu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

