Bukit Asam PT. BA

Sidang Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengurangan BPHTB

Sidang Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengurangan BPHTB

Majelis hakim memimpin sidang dugaan korupsi Pasar Cinde--Foto : Heru - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama bangun guna serah (BGS) pemanfaatan aset daerah Pasar Cinde Palembang, Pada Senin (9/2/2026

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Fauzi Isra, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menghadirkan sejumlah Saksi diantaranya,  mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo, Mantan Sekda Kota Palembang Harobi Mustofa, Raimar Yousnaidi serta  Saksi Lainnya. 

Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan mantan Kepala Dinas PUCK Sumsel Eddy Hermanto yang juga menjabat Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra kerja sama BGS antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT Magna Beatum pada tahun 2016–2018.

Dalam keterangannya sebagai saksi, Harnojoyo menegaskan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) Pasar Cinde.

BACA JUGA:Rupiah Masih Melemah di Awal Pekan, Kurs Dolar AS Tembus Rp16.900 an

BACA JUGA:Pilihan Liontin Emas Putih yang Ideal untuk Menemani Aktivitas Sehari-hari


Harnojoyo memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan--Foto : Heru - PALTV

Ia menyebut mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Palembang, Shinta Raharja, telah menandatangani SK pengurangan BPHTB yang tidak menjadi kewenangannya.

Menurut Harnojoyo, nilai BPHTB Pasar Cinde semula ditetapkan sebesar Rp2,2 miliar, namun kemudian dikurangi menjadi Rp1,1 miliar melalui SK yang ditandatangani oleh Kadispenda. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan penandatanganan BPHTB dengan nilai di atas Rp2 miliar berada pada kepala daerah.

“Untuk BPHTB di atas Rp2 miliar, kewenangannya ada pada kepala daerah, sedangkan kepala dinas hanya berwenang menandatangani jika nilainya di bawah Rp2 miliar,” ujar Harnojoyo di hadapan majelis hakim.

Ia juga menjelaskan bahwa penerbitan SK pengurangan BPHTB tersebut dilakukan ketika dirinya sudah tidak lagi aktif menjabat sebagai Wali Kota Palembang karena tengah menjalani cuti.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Tingkatkan Profesionalisme, ASN Kemenkum Sumsel Ikuti Penilaian Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural


Harnojoyo Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BPHTB dalam Sidang Korupsi Pasar Cinde--Foto : Heru - PALTV

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id

Berita Terkait