Kesaksian Harnojoyo di Persidangan: Pembongkaran Pasar Cinde hingga Polemik BPHTB
Harnojoyo memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di PN Palembang.--Foto : Heru - PALTV
Namun fakta di lapangan menunjukkan nilai pajak tersebut justru mengalami pemotongan hingga setengahnya, sehingga hanya dibayarkan sebesar Rp 1,1 miliar. Harnojoyo menegaskan bahwa pengurangan semacam itu tidak sejalan dengan karakter PT Magna Beatum sebagai badan usaha komersial.
“Kalau perusahaannya komersial, tidak ada alasan untuk diberi keringanan BPHTB,” katanya.
Ketika jaksa mempertanyakan dasar pengurangan pajak tersebut, Harnojoyo menyatakan tidak mengetahui landasan hukumnya. Ia menyebut pengurangan BPHTB itu tertuang dalam sebuah surat keputusan yang ditandatangani oleh Shinta Raharja, yang saat itu menjabat Kepala Bapenda atau Dispenda Palembang.
Ia juga memaparkan mekanisme kewenangan penetapan pajak, di mana objek pajak dengan nilai di atas Rp 2 miliar seharusnya menjadi kewenangan kepala daerah.
BACA JUGA:Selama 2025, 1.377 Wisatawan Asing Gunakan Kereta Api di Sumsel
BACA JUGA:RD Berang, Parkir Liar Jadi Taruhan Jabatan Kadishub Palembang
Sebaliknya, jika nilainya di bawah Rp 2 miliar, keputusan berada di tangan Bapenda. Namun, terdapat surat keputusan tertanggal 31 Maret yang mencantumkan nilai pajak di atas Rp 2 miliar, tetapi justru ditandatangani oleh kepala Bapenda.
Dari keterangan tersebut, Harnojoyo menegaskan dirinya tidak pernah memberikan persetujuan atas pengurangan BPHTB dimaksud. Ia menyebut penandatanganan surat keputusan itu bukan dilakukan olehnya.
“Saya tidak pernah menyetujui pengurangan itu. SK tersebut ditandatangani oleh Pak Shinta Raharja,” ujarnya.
Terkait dakwaan jaksa mengenai dugaan penerimaan uang sebesar Rp 750 juta yang disebut berasal dari PT Magna Beatum, Harnojoyo menyampaikan bantahan tegas. Ia menolak tudingan bahwa dana tersebut diterimanya melalui Kepala Bapenda lalu diserahkan kepada ajudannya, Kiki Antoni.
BACA JUGA:Gelang Emas Keroncong Elegan Dan Melegenda
BACA JUGA:Kasat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir Resmi Dilantik, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Menurut Harnojoyo, tidak pernah ada penyerahan uang sebagaimana yang didakwakan, termasuk pertemuan antara ajudannya dengan Shinta Raharja.
“Itu tidak pernah terjadi. Tidak ada uang Rp 750 juta, tidak ada perintah ke Kiki, dan Kiki juga tidak pernah bertemu Pak Shinta,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id
