Polda Sumsel Ungkap Praktik Oplosan LPG, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 426 tabung LPG 3 kilogram yang terdiri dari 111 tabung kosong dan 315 tabung berisi. --Foto : Mulyadi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi yang beroperasi di Kota Palembang.
Aktivitas ini diduga telah berlangsung selama beberapa bulan dan menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula saat Subdit I Tindak Pidana Industri dan Perdagangan (Tipid Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel menerima informasi adanya tempat penyimpanan tabung LPG 12 kilogram hasil oplosan dari LPG 3 kilogram bersubsidi.
Lokasi tersebut berada di kawasan Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Sungai Jawi, Gang Anggrek, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
BACA JUGA:Pemkot Palembang dukung sensus ekonomi dan DTSEN
BACA JUGA:Nilmaizar Matangkan Persiapan Sumsel United Jelang Derby Sumsel Jilid II

para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam aturan terbaru, juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen --Foto : Mulyadi - PALTV
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, polisi mendapati satu unit mobil Daihatsu warna silver metalik dengan nomor polisi BG 1952 AAC sedang mengangkut 54 tabung LPG 12 kilogram hasil pengoplosan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke gudang yang diduga menjadi lokasi utama pengoplosan. Di tempat itu, polisi menemukan para pelaku sedang memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi menggunakan cara manual dan alat sederhana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan pengoplosan dilakukan dengan menyambungkan pipa dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram.
BACA JUGA:Cek Sekarang! Update Kurs BI 21 Januari 2026 Jadi Sorotan Pasar
BACA JUGA:Jelang Duel Sriwijaya Fc Vs Sumsel United, Kepolisian dan Manajemen Bertemu Suporter Sriwijaya FC

Barang bukti ratusan tabung LPG 3 kilogram dan 12 kilogram hasil penyitaan--Foto : Mulyadi - PALTV
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id
