Bukit Asam PT. BA

Polda Sumsel Ungkap Praktik Oplosan LPG, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Polda Sumsel Ungkap Praktik Oplosan LPG, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 426 tabung LPG 3 kilogram yang terdiri dari 111 tabung kosong dan 315 tabung berisi. --Foto : Mulyadi - PALTV

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 426 tabung LPG 3 kilogram yang terdiri dari 111 tabung kosong dan 315 tabung berisi.

Selain itu diamankan 135 tabung LPG 12 kilogram, timbangan duduk kapasitas 30 kilogram, pipa sambungan, sarung tangan, ratusan segel tabung, serta dua unit mobil Daihatsu.

BACA JUGA:Groundbreaking Pabrik Bioavtur di Banyuasin, Dorong Investasi Hijau dan Energi Terbarukan

BACA JUGA:Bukan Sekadar Rempah! Khasiat Jahe dan Kayu Manis yang Jarang Diketahui!

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam aturan terbaru, juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp60 miliar,” tuturnya.

Polda Sumsel memastikan dalam pengungkapan kasus tersebut tidak ditemukan keterlibatan oknum TNI maupun Polri. Kepolisian turut mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan LPG bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi gas bersubsidi di lingkungan sekitar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id