Begal Jalintim Indralaya–Palembang Ditangkap, Ini 3 Pelaku Diamankan Polisi

Begal Jalintim Indralaya–Palembang Ditangkap, Ini 3 Pelaku Diamankan Polisi

Sepeda Motor Korban Begal Diamankan Polisi--Foto : Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR, PALTV.CO.ID - Petugas Unit Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap tiga pelaku begal yang beraksi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Indralaya–Palembang.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban terkait peristiwa yang terjadi pada 3 Januari 2026 di Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MRP (17), JS (20), dan BP (18), seluruhnya merupakan warga Palembang. Mereka diketahui sebagai satu komplotan yang kerap melakukan aksi pembegalan di ruas Jalintim Palembang–Indralaya, tepatnya di Kilometer 10 Desa Ibul Besar.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Ogan Ilir, Iptu Etta H Juliansyah, menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut terjadi pada malam Tahun Baru, 1 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, saat korban melintas di Jalan Lintas Sumatera Palembang–Indralaya.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Ajak ASN Tingkatan Pelayanan untuk Masyarakat

BACA JUGA:Cuaca Tak Menentu Ganggu Perjalanan Speedboat di Sungai Musi


Ketiga tersangka masing-masing berinisial MRP (17), JS (20), dan BP (18), seluruhnya merupakan warga Palembang. --Foto : Polres Ogan ilir

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan senjata tajam jenis arit untuk mengancam korban dan memaksa menyerahkan sepeda motor.

Aksi tersebut membuat korban tidak berdaya hingga akhirnya melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan saat beraksi serta sepeda motor milik korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MRP yang masih di bawah umur bersama dua pelaku lainnya kini mendekam di tahanan Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:SUV Nissan vs Hyundai: Pertarungan Teknologi Modern

BACA JUGA:Diduga Mabuk, Pengemudi Xpander Tabrak 4 Mobil di Kertapati

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: paltv.co.id