Target 900 Ribu Peserta Baru, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Hadapi Tantangan Perluasan Kepesertaan
Tahun ini BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel menargetkan penambahan sebanyak 900 ribu pekerja baru menjadi peserta aktif. --Foto : Ai CHATGPT IMAGE - MUHADI
PALEMBANG, PATV.CO.ID - Jumlah pekerja formal dan informal di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan saat ini tercatat sebanyak 2,7 juta orang.
Meski angka tersebut cukup besar, BPJS Ketenagakerjaan menilai masih banyak pekerja yang belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniwan, mengatakan kondisi ini menjadi tantangan bersama, khususnya bagi BPJS Ketenagakerjaan, untuk terus meningkatkan jumlah kepesertaan.
“Harapannya semua para pekerja di Sumbagsel, khususnya Kota Palembang, ikut dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Erfan saat dibincangi media, Rabu malam (11/1/2026).
BACA JUGA:Pertanyakan Proses Pembangunan Jalan Diduga Hauling Batu Bara
BACA JUGA:Bobby Asia Jaksa Gadungan dan Edwin Firdaus Divonis 3 Tahun 8 Bulan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniwan, mengatakan kondisi ini menjadi tantangan bersama, khususnya bagi BPJS Ketenagakerjaan, untuk terus meningkatkan jumlah kepesertaan.--Foto : AI CHAYGPT IMAGE - MUHADI
Ia menjelaskan, pada tahun ini BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Sumbagsel menargetkan penambahan sebanyak 900 ribu pekerja baru menjadi peserta aktif.
Target tersebut dinilai cukup menantang mengingat masih banyak pekerja, terutama di sektor informal, yang belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Erfan juga menyoroti pergeseran tren ketenagakerjaan di Indonesia, di mana banyak pekerja kini beralih dari sektor formal ke sektor informal. Kondisi ini menjadi perhatian khusus karena pekerja informal umumnya belum memiliki perlindungan jaminan sosial yang memadai.
Sebagai bentuk dukungan, pemerintah akan memberikan stimulus iuran bagi pekerja sektor informal mulai April mendatang. Melalui kebijakan tersebut, pekerja informal cukup membayar 50 persen dari total iuran untuk dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Banjir Karangan Bunga, Ungkap kasus 23 Suku Emas
BACA JUGA:Tinjau Jembatan Tol Musi V, AHY Tegaskan Tol Palembang–Betung Dapat Difungsikan Saat Lebaran
“Langkah ini menjadi bukti dan upaya pemerintah agar pekerja informal bisa dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Erfan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv.co.id

