Kanwil Kemenag Sumsel Gelar Bimtek Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Pengelola Zakat Se-Sumatera Selatan

Kanwil Kemenag Sumsel Gelar Bimtek Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Pengelola Zakat Se-Sumatera Selatan

Kanwil Kemenag Sumsel gelar Bimtek Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Pengelola Zakat Se-Sumatera Selatan, Selasa (21/5/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan (Kemenag Sumsel) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Pengelola Zakat Se-Provinsi Sumatera Selatan pada hari Selasa, 21 Mei 2024 di Hotel Salatin, Palembang.

Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut diikuti perwakilan dari 17 Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Sumsel, Baznas Provinsi Sumsel, LAZ Kota Palembang, Pemprov Sumsel, dan media massa (cetak dan elektronik).

Peserta Bimbingan Teknis dari Kemenag Kabupaten/Kota ada 34 orang, Baznas Provinsi Sumsel 2 orang, Kanwil Kemenag Sumsel 7 Orang, Pemprov Sumsel 1 orang, media massa 1 orang, dan LAZ Kota Palembang 1 orang.

Kepala Kanwil Kemenag Sumsel melalui Ketua Tim Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Sumsel Iskandar, S.Fil.I, M.Pd.I mengatakan, pada kegiatan Bimbingan Teknis ini menitiberatkan pada akreditasi dan audit syariah lembaga-lembaga pengelola zakat.

BACA JUGA:Dorong Satker Raih WBK, Kanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Panel Evaluasi Pembangunan Zona Integritas


Iskandar, Ketua Tim Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Sumsel, Selasa (21/5/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

"Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu dan sebagai peran keagamaan (Islam) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan keadilan, serta pengentasan kemiskinan," jelas Ketua Tim Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Sumsel Iskandar.

Oleh karena itu, lanjut Iskandar, zakat harus dikelola secara lembaga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011.

"Yang menjadi konsentrasi kita dalam audit ini dalah pertama tentang penghimpunan zakat. Penghimpunan zakat itu harus sesuai syariat Islam. Kedua tentang pendistribusian yang jelas. Zakat itu pendistribusiannya harus sesuai dengan syariat dan manajerial," terangnya.

Masih dikatakan Iskandar, manajerial terhadap pengelolaan zakat baik itu tentang kualitas Amil Zakat, karena Amil Zakat tersebut harus bersertifikat.

BACA JUGA:Terkendala Dokumen Kepemilikan, Ganti Rugi 1 Persil Lahan Flyover Simpang Sekip Palembang Belum Dibayarkan


Peserta Bimtek Akreditasi dan Audit Syariah Lembaga Pengelola Zakat Se-Sumatera Selatan, Selasa (21/5/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV

"Kami mohon kepada para pengurus Baznas atau Ketua Baznas agar mensertifikasi para Amil Zakat, sehingga dapat diketahui para Amil yang belum memiliki sertifikat," tambahnya.

Lebih lanjut Ketua Tim Pemberdayaan Zakat Kanwil Kemenag Sumsel Iskandar menjelaskan, untuk pensertifikasian Amil Zakat ini ada lembaga sertifikasinya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv