Ini Penjelasan Ketua DPC PDIP Muba Beni Hernedi Terkait Kasus yang Menimpa Andi Setiawan

Ini Penjelasan Ketua DPC PDIP Muba Beni Hernedi Terkait Kasus yang Menimpa Andi Setiawan

Beni Hernedi, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Banyuasin.--facebook.com/benihernedi

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Terkait dengan ditahannya Anggota DPRD Muba dari PDI Perjuangan (PDIP) Andi Setiawan oleh Kejari MUSI BANYUASIN pada hari Rabu, 17 Mei 2023 kemarin, yang tersandung  kasus perambahan salah satu hutan milik sebuah perusahaan di MUSI BANYUASIN.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Muba Beni Hernedi, saat dihubungi melalui saluran whatsappnya pada Rabu, 17 Mei 2023 kemarin mengatakan, pihaknya sejauh ini masih mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap kasus yang menimpa kadernya tersebut.

Beni Hernedi juga mengakui bahwa saat ini Andi setiawan merupakan salah satu Caleg yang diusulkan PDIP Muba ke KPUD beberapa waktu lalu. Namun Beni menjelaskan akan mengkaji lebih lanjut terkait pencalonan Andi sebagai Caleg dari PDIP hingga ada kepastian hukum lebih lanjut.

"AS sampai saat ini adalah salah satu Caleg yg kita usulkan ke KPUD kemarin. Tentu akan kami kaji dan lihat prosesnya hingga ada kepastian hukum apakah akan dievaluasi atau lanjut," jelas Beni.

BACA JUGA:DPSHP Sudah Rilis, Cek Nama Anda di Kelurahan

BACA JUGA:Jangan Mager Mandi! Ini Pembahasannya


Tersangka Andi Setiawan, oknum Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin dari PDIP, langsung mengenakan rompi tahanan dan dibawa oleh Penyidik Kejari Muba ke Lapas Kelas IIB Sekayu, Rabu (17/5/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

Selain itu juga, Beni Hernedi menegaskan bahwa Andi Setiawan bukan melakukan perambahan di kawasan hutan perusahaan milik PT BPP, namun ia membantu warga masyarakat Pangkalan Bayat Kecantan Bayung Lencir Musi Banyuasin, untuk membuka lahan milik mereka, yang menurut keterangan memilik surat asal usul tanah tersebut.

Namun setelah 10 hektar pembuakaan lahan tersebut barulah ada surat larangan dari pihak PT BPP, hingga akhirnya Andi pun telah mengeluarkan alat berat dari lahan yang dibuka tersebut.

Terkait langkah yang diambil PDIP Muba saat ini, Beni Hernedi menyatakan PDIP Muba mengatensi kasus yang dihadapi Andi Setiawan, dengan memberikan pembelaan dan pendampingan hukum melalui Bantuan Hukum Partai, agar Andi Setiawan mendapatkan keadilan.

"Kami mengatensi kasus AS dengan memberikan pendampingan pembelaan hukum melalui Bantuan Hukum Partai untuk AS mendapatkan keadilan," pungkas Beni Hernedi.

BACA JUGA:Robot Bedah Harapan Baru di Dunia Kesehatan

BACA JUGA:Awas! Bahaya Jentik Nyamuk Merajalela, 5 Langkah Ini Antisipasinya


Oknum Anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Andi Setiawan, dibawa menuju ke Lapas Kelas IIB Sekayu untuk dilakukan penahanan, Rabu (17/5/2023).-Ruzi Iskandar-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv