Kemenkum Sumsel Hadiri FGD Penyusunan Raperda Penyertaan Modal untuk Perumda Air Minum Lematang Enim
Kepala Divisi PPPH Kemenkum Sumsel hadiri FGD Penyusunan Raperda Penyertaan Modal untuk Perumda Air Minum Lematang Enim.--Humas Kanwil Kemenkum Sumsel
MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Muara Enim tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Lematang Enim.
Kegiatan FGD berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekundang Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada Kamis, 4 Desember 2025.
FGD dibuka oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muara Enim Emran Tabrani.
FGD dihadiri jajaran perangkat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Muara Enim, Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Dinas PUPR, Bagian Hukum, Dewan Pengawas Perumda, hingga Plt Direktur Perumda Air Minum Lematang Enim.

Kepala Divisi PPPH Hendrik Pagiling didampingi Tim Tenaga Ahli Penyusun Raperda hadir mewakili Kanwil Kemenkum Sumsel dalam FGD di Muara Enim.--Humas Kanwil Kemenkum Sumsel
Hadir mewakili Kanwil Kemenkum Sumsel Hendrik Pagiling selaku Kepala Divisi PPPH, didampingi Tim Tenaga Ahli Penyusun Raperda.
Kehadiran tim merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 775/KPTS/V/2025, yang menugaskan Kanwil Kemenkum Sumsel untuk memberikan pendampingan Perancangan Peraturan Daerah (Perda).
Dalam paparannya, tim perancang menyampaikan penjelasan mengenai struktur norma, teknik penyusunan, dan materi muatan Raperda.
Tim memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut telah disusun sesuai ketentuan UU No 12 Tahun 2011 beserta perubahannya dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasikan 4 Raperwako Prabumulih untuk Penguatan Regulasi Daerah

Masukan-masukan peserta FGD merupakan bagian penting dalam penyempurnaan norma Raperda.--Humas Kanwil Kemenkum Sumsel
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: berbagai sumber



