Tersangka Pencuri HP PSK Dilimpahkan ke Kejari OI
 
                                    Tersangka kasus pencurian handphone dI Ogan Ilir-Ahmad Romawi-PALTV.CO.ID
BACA JUGA:Musim Angin Barat Paksa Nelayan Balik Hari
Berdasarkan penelusuran aparat kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2012 dan 2020.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara," terang Herman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                

 
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                