Paltv Night Run

Kementerian ESDM Tak Koordinasi ke Pemkab Muara Enim Tindak Penambangan Liar Batubara

Kementerian ESDM Tak Koordinasi ke Pemkab Muara Enim Tindak Penambangan Liar Batubara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak berkoordinasi dengan Pemkab Muara Enim menutup tambang batubara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung.--Dokumentasi PALPOS

Tiga tambang batubara ilegal yang ditutup Kementerian ESDM ini berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam (PTBA).

Selama ini, tiga stockpile tersebut digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batubara ilegal atau hasil penambangan tanpa izin.

BACA JUGA:Antusias Peserta PALTV Night Run Targetkan Lari Tercepat dan Umrah

BACA JUGA:Terdakwa Haji Halim dalam Korupsi Tol Betung-Tampino-Jambi Ajukan Eksepsi

Dari penindakan tambang batubara ilegal tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM mengamankan beberapa barang bukti.

Seperti batubara dengan jumlah sekitar 1.430 ton yang terdiri dari batubara in situ (bukaan batubara), stockpile, dan karungan.

Selain batubara, PPNS Ditjen Gakkum ESDM mengamankan pula satu eskavator, satu kendaraan pengangkut, dan sejumlah berkas dokumen yang digunakan dalam menunjang operasi pertambangan ilegal di Muara Enim.

Penegakan hukum dan penutupan tambang batubara ilegal tak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara.

BACA JUGA:Realisasi Penerimaan Pajak Palembang Capai 80,50 Persen

BACA JUGA:Wajik Nangka Gula Merah: Jajanan Palembang yang Harum, Legit, dan Bikin Nagih

Penegakan hukum dan penutupan tambang batubara ilegal tersebut bisa menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi bencana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber