Modus Baru di Ogan Ilir, Dua Pelaku Curi Tas di Mobil Korban yang Dibuntuti dari ATM
 
                                    Kedua pelaku yang diamankan berinisial MS (22) warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI, dan BS (24) warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI.--Foto : Humas Polres Ogan Ilir
Polisi mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, meskipun hanya sebentar. Pelaku kejahatan selalu mencari kesempatan dari kelalaian korban,” tegas Kapolsek.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                

 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                