Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkotika di Indralaya Utara
 
                                    Polisi ringkus dua pengedar Narkoba, di Indralaya Utara, Polres Ogan Ilir tangkap pengedar, Aziz Mubarok dan Nia Jayanti, --Foto : Dok. Polres Ogan Ilir
Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar sekaligus bandar narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id
 
                        
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                

 
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                