Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkotika di Indralaya Utara
Polisi ringkus dua pengedar Narkoba, di Indralaya Utara, Polres Ogan Ilir tangkap pengedar, Aziz Mubarok dan Nia Jayanti, --Foto : Dok. Polres Ogan Ilir
PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Dua orang pengedar narkotika diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kecamatan Indralaya Utara.
Kedua pelaku yakni Aziz Mubarok (24), warga Desa Bakung, dan Nia Jayanti alias Rindu (31), warga Kota Palembang. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, SH, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Mendapat informasi itu, anggota Unit II Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Bingung Ayah Tak Kunjung Kembali, Anak Lapor Polisi
BACA JUGA:Ojol Palembang Gelar Penggalangan Dana untuk Keluarga Affan Kurniawan

Kedua pelaku yakni Aziz Mubarok (24), warga Desa Bakung, dan Nia Jayanti alias Rindu (31), warga Kota Palembang. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.--Foto : Dok. Polres Ogan Ilir
Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah kafe di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan:
10 paket sabu seberat bruto 1,61 gram
5 butir ekstasi warna biru berlogo “F” seberat 2,22 gram
1 unit sepeda motor Honda Vario
2 unit tas, dompet gantungan tas, serta 1 unit ponsel
BACA JUGA:Wali Kota Palembang Pimpin Apel Besar Peringatan Hari Pramuka ke-64
BACA JUGA:Usai Dilantik, Parkindo Sumsel Wajib Segera Bersosialisasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: paltv.co.id


