Tegas, Polda Sumsel Periksa 6 Korporasi Terkait Karhutla

Tegas, Polda Sumsel Periksa 6 Korporasi Terkait Karhutla

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani saat diwawancarai, Jumat (06/10/2023). --Foto : Mulyadi - PALTV

"Akan kita jerat pasal 187 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun. Kalau berada di kawasan hutan, dikenakan UU no 41 tahun 1999 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda 7,5 Miliar.

 NassrBACA JUGA:Ditjen Gakkum KLHK Segel 11 Perusahaan Di OKI Yang Lalai Lahan nya Terbakar

Kemudian UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, kita kenakan ancaman pidana paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun dan denda 3 hingga 10 Miliar. Ada juga pasal 108 UU perkebunan dengan pidana 10 tahun dan denda 10 Miliar," Ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id