Ditjen Gakkum KLHK Segel 11 Perusahaan Di OKI Yang Lalai Lahan nya Terbakar

Ditjen Gakkum KLHK Segel 11 Perusahaan Di OKI Yang Lalai Lahan nya Terbakar

Gakkum KLHK saat Segel Perusahaan Di OKI yang Terindikasi Lalai Lahan nya Terbakar--(Sumber Foto:Humas KLHK)

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) telah melakukan tindakan penyegelan terhadap 11 lahan yang dimiliki oleh beberapa perusahaan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Tindakan ini diambil karena lahan-lahan tersebut terbakar dan mengakibatkan kabut asap menyebar hingga menutupi kota Palembang.

Ke-11 lahan yang disegel adalah:

1. PT Sampurna Agro seluas 586 hektar.

2. PT KS dengan lahan terbakar seluas 25 hektar.

3. PT BKI dengan luas lahan 200 hektar.

4. PT SAM dengan lahan terbakar seluas 30 hektar.

5. PT RAJ dengan luas lahan 1.000 hektar.

6. PT WAJ dengan luas lahan 1.000 hektar.

7. PT LSI dengan lahan terbakar seluas 30 hektar.

8. PTPN VII dengan luas lahan 86 hektar.

9. PT SAI seluas 586 hektar.

10. PT TPR dan PT BHP (luasan lahan terbakar masih dalam perhitungan).

11. Lahan lainnya di Desa Kedaton OKI seluas 1.200 hektar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: