Kabar Gembira! 10 Juta Penerima BPJS KIS Akan Menerima Bantuan Sosial Rp750.000 Oktober Ini, Begini Caranya

Kabar Gembira! 10 Juta Penerima BPJS KIS Akan Menerima Bantuan Sosial Rp750.000 Oktober Ini, Begini Caranya

Leny Ganda-Kabar Gembira! 10 Juta Penerima BPJS KIS Akan Menerima Bantuan Sosial ---Gambar Ilustrasi : ig-kemensos RI

Berita baik kembali datang untuk masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang menerima bantuan sosial reguler dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Saat ini, ada bantuan sosial sebesar Rp500.000 yang akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang berada di bawah Direktorat Jaminan Sosial Keluarga (Linjamsos).

Namun, ada juga bantuan khusus sebesar Rp750.000 yang akan diberikan kepada pengurus PKH yang memiliki anggota keluarga balita atau ibu hamil yang sedang mengandung anak kedua.

Dana ini akan disalurkan melalui kantor pos setiap 3 bulan. Sementara itu, bagi yang menerima bantuan melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BSI, dan Mandiri), bantuan akan diberikan setiap 2 bulan sebesar Rp500.000,-.

BACA JUGA:SBY dan Prabowo Duduk Bersebelahan di Perayaan HUT TNI Ke-78

Total bantuan yang diterima dalam satu tahun tetap sama, yang berbeda hanyalah mekanisme penyaluran. Adapun bantuan tahunan yang diterima oleh kelompok lainnya adalah sebagai berikut:

  1. Lansia dan disabilitas akan menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
  2. Ibu hamil dan balita akan mendapatkan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
  3. Anak sekolah akan menerima bantuan sesuai dengan tingkat pendidikan mereka, yaitu SD Rp900.000 per tahun, SMP Rp1.500.000 per tahun, dan SMA Rp2.000.000 per tahun, dengan syarat bahwa anak tersebut memiliki hubungan keluarga dengan ibu dalam satu Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:Amerika Serikat Akan Kirim Senjata dari Iran ke Ukraina

Bagi mereka yang memiliki kartu BPJS Kesehatan KIS-PBI yang dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), mereka juga berhak menerima bantuan PKH. Berikut adalah ketentuan untuk menjadi penerima bantuan PKH:

  1. Namamu harus terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  2. Kamu harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), DTKS, Sistem Informasi Keluarga Miskin (SIKNG), dan terdaftar dalam Surat Perintah Penyaluran Dana (SP2D) yang dikeluarkan oleh Kemensos RI.
  3. Kamu juga harus aktif berkontribusi dalam upaya mengurangi angka stunting di Indonesia.
  4. BACA JUGA:Ditjen Gakkum KLHK Segel 11 Perusahaan Di OKI Yang Lalai Lahan nya Terbakar

Program ini memiliki dampak positif yang besar dalam masyarakat, dan sangat penting untuk terus diperluas dan ditingkatkan agar lebih banyak orang yang mendapatkan manfaatnya.

Bagi mereka yang belum terdaftar dalam DTKS, kamu dapat mendaftarkan dirimu secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau melalui situs resmi www.cekbansos.go.id.

Kamu juga dapat mengajukan pendaftaran secara offline melalui pihak desa atau kelurahan tempat tinggalmu.

Selain itu, kamu dapat memeriksa apakah namamu masuk dalam daftar penerima bantuan atau tidak melalui www.sik.kemensos.go.id atau dengan melakukan pengecekan langsung di www.cekbansos.go.id.

BACA JUGA:12 Pemenang Lomba Inovasi Moderasi Beragama, Kemenag berharap Jadi Role Model

Di sana, kamu dapat mengetahui jenis bantuan sosial apa saja yang kamu terima selain PKH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumber : palpres.disway.id