3 Tersangka Mantan Komisioner Bawaslu Memasuki Tahap Dua, Sidang Tipikor Segera Diajukan
Gedung kejaksaan Negeri ogan ilir-foto/Ahmad Romawi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Tiga tersangka yang diduga terlibat dalam korupsi dana hibah Pilkada 2019-2020 dengan inisial IS, ID, dan KR saat ini telah memasuki tahap dua pemberkasan di Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Mereka akan segera diajukan ke pengadilan tipikor Palembang pada Rabu, 27 September 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nur Surya, mengkonfirmasi hal ini dalam wawancara di kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Menurut Nur Surya, ketiga tersangka, yang merupakan mantan komisioner Bawaslu OI, terlibat dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2019-2020 yang merugikan negara sebesar 7,4 miliar lebih.
Saat ini, berkas-berkas ketiganya telah memasuki tahap dua, yaitu P21. Dalam waktu dekat, jaksa penuntut akan menyiapkan dakwaan untuk segera diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
BACA JUGA:Ustadz Abdul Somad : 5 Prinsip agar Diri Kita Dapat Menghindari Perbuatan Dosa
Sebelumnya, kasus ini telah memasuki tahap satu, di mana 18 orang saksi telah diperiksa terkait korupsi dana Bawaslu tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nur Surya, mengkonfirmasi hal ini dalam wawancara di kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.-Foto/Ahmad Romawi-PALTV
Bahkan sebelumnya, seorang tersangka dengan inisial Karlina telah mengembalikan kerugian negara sebesar 230 juta rupiah yang telah diambil oleh keluarganya. Selain uang tunai, keluarga Karlina juga menyerahkan satu unit handphone sebagai barang bukti dalam perkara ini, sesuai dengan pernyataan tegas Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Nur Surya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id