Simak Perbedaan LPS dan OJK, Punya Fungsi dan Tugas Berbeda!
Simak Perbedaan LPS dan OJK, Punya Fungsi dan Tugas Berbeda! --Foto: berbagai sumber/editing disway PALTV
Di sisi lain, LPS adalah lembaga yang bertugas melindungi kepentingan nasabah bank dengan menggantikan simpanan jika bank mengalami kegagalan.
BACA JUGA:Tak Cuma Jalan Sehat, Gebyar UMKM Sumsel PALTV 2023 Juga Suguhkan Senam Sehat
LPS juga memantau likuiditas bank dan secara berkala mengevaluasi risiko-risiko yang mungkin timbul.
Melalui kebijakan-kebijakan yang diterapkan, LPS berperan dalam mengurangi risiko kegagalan bank dan meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional. Dalam menjalankan tugasnya, LPS bekerja erat dengan OJK.
OJK dan LPS memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional Indonesia.
Hubungan antara kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan menunjukkan betapa pentingnya kinerja OJK dan LPS dalam mencegah berbagai risiko dan kegagalan dalam sistem keuangan.
Dengan memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga, diharapkan OJK dan LPS dapat bekerja sama secara efektif untuk menjaga stabilitas keuangan Indonesia menuju pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan
Sementara bedari dari peran, wilayah pengawasan serta fungsi antara LPS dan OJK adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Penemuan 4 Mayat Tanpa Kepala di Pantai Lampung, 20 Laporan Kehilangan Anggota Keluarga!
Peran Utama:
LPS (Lembaga Penjamin Simpanan): LPS adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk melindungi dan menjamin dana simpanan masyarakat yang disimpan di bank dan lembaga keuangan.
Mereka memberikan jaminan terhadap dana simpanan hingga batas tertentu jika suatu bank atau lembaga keuangan mengalami kesulitan keuangan atau gagal.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan): OJK adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia.
OJK memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih luas, termasuk mengawasi bank, asuransi, pasar modal, perusahaan pembiayaan, dan lembaga keuangan nonbank lainnya.
Wilayah Pengawasan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber