Wow! OJK Catat Ada 2.190 Pengaduan Warga Sumbagsel Terbebani Pinjol

Wow! OJK Catat Ada 2.190 Pengaduan Warga Sumbagsel Terbebani Pinjol

OJK Catat Ada 2.190 Pengaduan Warga Sumbagsel Terbebani Pinjol.--Foto: instagram/@ojk_sumbagsel

PALEMBANG,PALTV.CO.ID- Fantastisnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumbagsel telah menerima sejumlah besar keluhan dari masyarakat terkait layanan pinjaman online (Pinjol).

Menurut catatan OJK Regional 7 Sumbagsel, mulai dari bulan Januari 2021 hingga Agustus 2023, sebanyak 2.190 penduduk Sumbagsel telah terjerat oleh Pinjol.

Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel, Untung Nugroho, mengungkapkan bahwa masalah utama yang dihadapi oleh masyarakat yang terjerat Pinjol disebabkan oleh berbagai faktor.

Faktor-faktor tersebut antara lain perilaku agresif petugas penagihan sebesar 47,5 persen, masalah legalitas entitas Pinjol sebesar 19,8 persen, dan jumlah tagihan yang tidak terkendali sebesar 8,86 persen.

BACA JUGA:OJK Mengaku Menerima Laporan Terbanyak dari Masyarakat Yang Mengeluhkan Layanan Sektor Perbankan

"Dari berbagai layanan tersebut, jumlah terbanyak terjadi di kota Palembang sebesar 67,9 persen, diikuti oleh kabupaten Muara Enim sebesar 4,52 persen, dan kota Prabumulih sebesar 4,34 persen," kata Untung dalam pernyataannya.

Mengingat data ini, Untung Nugroho menekankan bahwa masih banyak masyarakat yang kurang paham mengenai entitas Pinjol.

Hal ini menyebabkan mereka sering kali mengambil keputusan untuk menggunakan layanan Pinjol ilegal saat menghadapi kebutuhan mendesak.

Oleh karena itu, kepala OJK Regional Sumbagsel menyarankan kepada semua masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam mengelola keuangan mereka..

BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Ogan Ilir Menandatangani Kesepakatan Hibah Dana Pilkada 2024, Segini Besaran Nilainya!

Sebelum menggunakan layanan keuangan, termasuk produk Pinjol, penting untuk memeriksa legalitas entitas tersebut, hak dan kewajiban yang dimiliki, serta manfaat dan cara penggunaan jasa pinjaman online

"Untuk mengurangi risiko dan kerugian yang mungkin dialami masyarakat, penting bagi mereka untuk memahami dengan baik legalitas entitas Pinjol, hak dan kewajiban mereka, serta manfaat dan cara penggunaan layanan pinjaman online," tegas Untung dalam pernyataannya kepada media.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber