Silahkan Cek Apakah Kamu Korban Pinjol Ilegal : OJK Sudah Merilis 400 Lebih Platform Pinjol Ilegal.

Silahkan Cek Apakah Kamu Korban Pinjol Ilegal : OJK Sudah Merilis 400 Lebih Platform Pinjol Ilegal.

Silahkan Cek Apakah Kamu Korban Pinjol Ilegal : OJK Sudah Merilis 400 Lebih Platform Pinjol Ilegal. --Instagram.com/@idx_chanel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Masyarakat harus hati-hati karena banyak sekali beredar konten-konten yang ingin meminjamkan uang secara online Pinjol dengan jebakan awal, lebih cepat bunga rendah dan sebagainya.

Sebab, sebagian besar ternyata Pinjol tersebut ilegal. Setidaknya sejak awal tahun 2023 sampai sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menemukan dan merilis 400 lebih platform Pinjol ilegal.

Jika memang terdesak, Anda bisa mengecek pinjol ilegal tersebut dengan minta bantuan ke OJK melalui email ke [email protected]  atau dapat juga menghubungi OJK secara langsung di nomor resmi online 157.

Orang yang sudah terlanjur hutang ke Pinjol dan tidak bisa membayar tetap akan masuk daftar hitam atau Blacklist. 

BACA JUGA:OJK Mengaku Menerima Laporan Terbanyak dari Masyarakat Yang Mengeluhkan Layanan Sektor Perbankan

Meskipun situs Pinjol Online ini sudah diblokir Kominfo tetap saja masyarakat harus waspada, karena masih banyak Pinjol Online bermunculan dalam aneka versi dan jebakan berbeda.

Nah, disinilah ruginya kalau kita terjebak Pinjol ilegal. Sudahlah harus membayar bunga dan terus menerus diintimidasi dan teror yang membuat stres.

Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Sektor Keuangan sepanjang tahun 2023 ini sudah merilis 400 Pinjol Ilegal yang banyak meresahkan masyarakat.

Sebagian Pinjaman Online ilegal ini ditemukan di konten Facebook dan instagram. Untuk itu, Satgas sudah berkorordinasi dengan KOMINFO untuk memblokir konten-konten yang menawarkan Pinjaman Online (Pinjol) secara ilegal.

BACA JUGA:Uniknya Adonan Pempek: Bisa Menjadi Beda-beda Nama Karena Cara Masak dan Variasi Bentuk

Sejumlah Pinjol ilegal tersebut diantaranya berbentuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Daftar KSP bermsalahan diantaranya KSP A Wang, KSP Le Dana, KSP Mangga, KSP Usaha Kita Bersama.

Sementara yang tidak atas nama KSP, berupa pinjaman Tunai Online. Yang Termasuk ilegal yakni Tunai Cepat, Tunai-Flash, Tunai-Tunai, Pinjam Cepat, Pinjam Kredit, Kita Patungan, Cashbush,Cashind,Popcash, Eazy Uang Pro dan lainnya.

Belum lagi yang ada di aplikasi facebook dan instagram. Ada 400 an platfomr Pinjol Ilegal yang harusnya diketahui masyarakat.

Silahkan cek saja di daftar yang dirilis oleh OJK mengenai daftar hitam para perusahaan atau orang yang menjebak Anda dengan Pinjol Ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber