Penantian Panjang, Hakim Tolak Gugatan Perdata Sengketa Universitas Bina Darma

Penantian Panjang, Hakim Tolak Gugatan Perdata Sengketa Universitas Bina Darma

Majelis Hakim tolak gugatan perdata sengketa 13 aset kepemilikan tanah dan bangunan, antara pihak Penggugat Universitas Bina Darma dan pihak Tergugat dari Ahli Waris, Jum'at (1/9/2023).-Luthfi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sidang gugatan perdata sengketa 13 aset kepemilikan tanah dan bangunan, antara pihak Penggugat Universitas Bina Darma dan pihak Tergugat dari Ahli Waris dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada hari Jum’at, 1 September 2023. 

Putusan tersebut langsung dibacakan oleh Majelis Hakim Edi Pelawi SH MH di hadapan pihak Penggugat dan Tergugat yang diwakili oleh Kuasa Hukum masing-masing.

Dalam keputusannya, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat.

“Menyatakan kedudukan saudari Linda Unsriana, sebagai Pengurus Yayasan Bina Darma tidak sah dan menolak seluruh gugatan Penggugat Rekonvensi I, II, III, IV, V,” ungkap Hakim Edi Pelawi saat bacakan poin putusan.

BACA JUGA:Kapolres Muba Pimpin Gelar Opsnal Bulanan, Fokus pada Penyalahgunaan Narkoba

BACA JUGA:Jreng Jreng! Inilah 3 Nama Pj Gubernur Sumatera Selatan Usulan DPRD Provinsi Sumatera Selatan


Aldo Naengolan SH, Kuasa Hukum Tergugat, Jum'at (1/9/2023).-Luthfi-PALTV

Sementara usai sidang, Kuasa Hukum Tergugat l, ll, X, IX dan IX, Aldo Naenggolan SH mengucap syukur alhamdulillah. Menurutnya, kebenaran telah terungkap dalam persidangan dan diakomodir dalam putusan.

“Di antara tanah-tanah yang selama ini diasumsikan milik Penggugat, ternyata melalui putusan ini dan fakta persidangan jelas dimiliki oleh klien kami, dan juga sekaligus tanah tersebut merupakan kepemilikan dari Tergugat 7 dan 8,” kata Aldo.

Aldo juga menyampaikan, dirinya sangat  bersyukur bahwa terbukti dalam persidangan yang  didasari fakta bahwa kepengurusan yang selama ini dianggap telah sesuai berdasarkan keputusan malah sebaliknya.

“Bawah dinyatakan akte pernyataan Keputusan Rapat Nomor 16 Tahun 2021 menyatakan Linda Unsriana, sebagai Ketua Yayasan beserta Pengurus lainnya tidak mempunyai kekuatan hukum tetap atau tidak sah,” tegas Aldo.

BACA JUGA:Akibat Kemarau Panjang, Air Sumur Warga Kelurahan Tanah Mas Mengering Berkisar 95 Persen

BACA JUGA:KPAD Sumsel Dampingi Korban Pelecehan Seksual oleh Ayah Tiri, Ayah Kandung Melapor ke Polrestabes Palembang


M Novel Suwa SH MH, Kuasa Hukum Tergugat, Jum'at (1/9/2023).-Luthfi-PALTV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv