Polrestabes Palembang Melarang Musik Remix Demi Perang Lawan Narkoba
Polrestabes Palembang Melarang Musik Remix Demi Perang Lawan Narkoba.-Juliadi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Polrestabes PALEMBANG telah mengeluarkan kebijakan tegas untuk melarang penggunaan musik remix di masyarakat.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya tindak pidana yang terkait dengan peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam beberapa bulan terakhir, kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang signifikan, termasuk menyita hampir 22kg shabu dan sekitar 1900 butir pil ekstasi.
Kapolrestabes Palembang, AKBP Harryo Sugihhartono, SIK., M.H, menyampaikan bahwa kebijakan ini didasari oleh keprihatinan akan dampak negatif penggunaan musik remix dalam acara-acara seperti hajatan dan ulang tahun.
Musik remix seringkali menjadi bagian tak terpisahkan dari acara semacam itu dan cenderung berlangsung tanpa memandang waktu.
Namun, polisi mengkhawatirkan bahwa ini dapat menjadi faktor pendorong dalam penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.
Dalam sebuah dialog bersama PALTV pada program "Halo Palembang", yang dipandu oleh presenter Mangcek Hagay dan Cek Susan, Kapolrestabes Palembang secara tegas menyatakan perlunya pembatasan penggunaan musik remix.
Ia menjelaskan bahwa musik remix kerap diidentifikasi sebagai pemicu utama penggunaan narkoba, sehingga pembatasan ini diharapkan dapat memutus mata rantai antara penggunaan narkoba dan musik remix.
Dalam upaya untuk menciptakan kenyamanan dan ketentraman di Kota Palembang, Polrestabes Palembang bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palembang telah melaksanakan sosialisasi terkait pelarangan penggunaan musik remix.
Langkah ini diambil guna mengurangi dampak negatif dan potensi penyalahgunaan narkoba yang terkait dengan acara-acara yang memanfaatkan musik remix.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Polrestabes Palembang dan Forkopimda Kota Palembang dilaksanakan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemangku kepentingan masyarakat, pemilik usaha hiburan, serta tokoh-tokoh agama dan adat setempat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang alasan di balik pelarangan penggunaan musik remix dan pentingnya mendukung langkah ini demi kenyamanan dan ketentraman bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id