KPU Sumsel Masih Temukan Berkas DCS yang TMS

KPU Sumsel Masih Temukan Berkas DCS yang TMS

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengungkapkan masih ditemukan berkas para Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS)--Foto : PALTV - Firman Hidayat

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Telah melakukan proses tahapan penerimaan berkas pencermatan berkas daftar caleg sementara (DCS) dari seluruh partai politik, yang akan ikuti Pemilu 2024.

Selanjutnya, KPU Sumsel mulai dari Sabtu (19/8/2023) sampai dengan Rabu (23/8/2023), akan mengumumkan hasil DCS para Bacaleg yang terdaftar melalui partai politik, untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Dari hasil penerimaan berkas DCS yang telah dicermati oleh partai politik, ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengungkapkan masih ditemukan berkas para Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS), yang jumlahnya lebih dari 50.

BACA JUGA:Doktor Ali Dahwir, SH., MH. Dilantik sebagai Rektor Universitas Palembang

BACA JUGA:Agnes Monica, Raih Juara 1 dalam Kompetisi AEEP 2023 di Korea Selatan

“Rata-rata berkas  DCS yang masih dinyatakan TMS berasal dari partai politik yang baru ikuti pemilu. Dan berkas DCS yang dinyatakan TMS sendiri karena mereka tidak melengkapi berkas, sampai batas waktu yang telah ditentukan” terang Amrah.

Sejauh ini jumlah bacaleg untuk merebutkan kursi DPRD Sumsel pada pemilu 2024, dalam proses DCS sebanyak 1217. Selama proses DCS KPU Sumsel memberikan ruang bagi partai politik jika ingin merubah Bacaleg, namun atas rekomendasi dari DPP. Sebelum nantinya ditetapkan dalam daftar caleg tetap (DCT) yang mana berdasarkan jadwal pada bulan November.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber