Polisi Tangkap Wanita Tersangka Perdagangan Orang

Polisi Tangkap Wanita Tersangka Perdagangan Orang--Foto : Humas Polres Ogan Ilir
Inderalaya - Ogan Ilir. PALTV.CO.ID. Petugas Unit Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dilakukan seorang wanita dewasa bernama RW umur 49 tahun warga Desa Srikembang dua kecamatan Payaraman.
Tersangka di tangkap dirumahnya , saat akan gencar mencarikan korban baru di Desa Srikembang kecamatan Payaraman untuk perdagangan orang
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso rahman mengatakan tersangka berkerja sebagai buruh pengakut barang di pelabuhan riau dan menyambi sebagai mencari korban perdagangan orang
Dengan Profesinya ini tersangka mencari calon korban perdagangan orang didesa kemudian di jual ke Malaysia dengan iming iming pekerjaan yang layak.
BACA JUGA:Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang, Amankan 13 Truk Bermuatan 2.200 Karung Pupuk
BACA JUGA:Ramalan Shio Hari Ini: Shio Ular Keluar Dari Masalah, Shio Ayam Bad Mood
Sampai dengan saat ini tersangka RW mengaku kepada polisi telah menjual tujuh orang ke negara Malaysia.
Ketujuh orang yang sudah di jual ke malasia tersebut,Semuanya merupakan warga payaraman. Mereka berinisial, af, al, in, sr, srm, ft dan nt. Bahkan Empat orang diantaranya masih ada hubungan keluarga dengan tersangka.
Seorang korban inisial AF berhasil selamat dan melapor kepada polisi.
Menurut Polisi modus tersangka mencari korbannya ke desa desa, tersangka memberikan iming iming kepada korban bahwa akan di ajak bekerja dengan gaji yang cukup tinggi.
BACA JUGA:Jelang HUT RI Ke-78, Harga Bendera Merah Putih Naik
BACA JUGA:Sambut Hari Jadi Kemenkumham Lapas Sekayu Gelar Porsenap
Korban yang tikut bersama tersangka tergiur dan ikut dengan tersangka kemudian di ajak ke provinsi Riau. Sesampai di sana korban di ajak keliling kota terlebih dahulu untuk bersenang. Kemudian korban. Baru di jual. Kepada seseorang yang akan membelinya dengan terlebih dahulu dilengkapi dengan dokumen paspor dan lainnya.
Korban kemudian mengaku dipaksa tersangka dengan ancaman jika tidak. Mengikuti kemauan tersangka maka mengancam tidak akan memulangkan korbannya ke desa tanah kelahiran, jika tidak mengikuti perkataan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv