Polisi Tangkap Wanita Tersangka Perdagangan Orang

Polisi Tangkap Wanita Tersangka Perdagangan Orang

Polisi Tangkap Wanita Tersangka Perdagangan Orang--Foto : Humas Polres Ogan Ilir

Inderalaya - Ogan Ilir. PALTV.CO.ID.  Petugas Unit Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang dilakukan seorang  wanita  dewasa  bernama  RW umur 49 tahun warga Desa Srikembang dua kecamatan Payaraman. 

Tersangka di tangkap dirumahnya , saat akan  gencar mencarikan korban baru di Desa Srikembang kecamatan Payaraman untuk perdagangan orang

Kapolres Ogan  Ilir AKBP Andi  Baso rahman mengatakan tersangka berkerja sebagai  buruh  pengakut barang di pelabuhan riau dan menyambi sebagai mencari korban perdagangan orang

Dengan Profesinya ini tersangka  mencari calon korban perdagangan orang didesa kemudian di jual ke Malaysia  dengan iming iming pekerjaan yang layak. 

BACA JUGA:Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang, Amankan 13 Truk Bermuatan 2.200 Karung Pupuk

BACA JUGA:Ramalan Shio Hari Ini: Shio Ular Keluar Dari Masalah, Shio Ayam Bad Mood

Sampai dengan saat ini tersangka  RW mengaku kepada polisi telah  menjual tujuh orang  ke negara Malaysia. 

Ketujuh orang yang sudah di jual ke malasia tersebut,Semuanya merupakan warga payaraman. Mereka berinisial,  af, al, in, sr, srm, ft dan nt.  Bahkan  Empat orang  diantaranya masih  ada hubungan  keluarga dengan tersangka. 

Seorang korban inisial AF berhasil selamat dan melapor kepada polisi. 

Menurut Polisi modus tersangka mencari korbannya  ke desa desa, tersangka memberikan iming iming kepada korban bahwa akan di ajak bekerja  dengan gaji yang cukup tinggi.

BACA JUGA:Jelang HUT RI Ke-78, Harga Bendera Merah Putih Naik

BACA JUGA:Sambut Hari Jadi Kemenkumham Lapas Sekayu Gelar Porsenap

Korban yang tikut bersama  tersangka tergiur dan ikut dengan tersangka kemudian di ajak ke provinsi Riau. Sesampai di sana korban di ajak keliling kota terlebih dahulu untuk bersenang. Kemudian korban. Baru di jual. Kepada seseorang yang akan membelinya  dengan terlebih dahulu dilengkapi dengan dokumen paspor dan lainnya.

Korban kemudian mengaku dipaksa tersangka dengan ancaman jika  tidak. Mengikuti kemauan tersangka maka  mengancam  tidak akan memulangkan korbannya  ke desa tanah kelahiran, jika tidak mengikuti perkataan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv