Kasus Pelanggaran Kode Etik Personel Polrestabes Palembang Turun 25 Persen Sepanjang 2025
Kasus pelanggaran kode etik personel Polrestabes Palembang sepanjang tahun 2025 turun 25 persen bila dibandingkan pada tahun 2024, Rabu (31/12/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Jumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Polri di jajaran Polrestabes Palembang sepanjang tahun 2025 tercatat mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan tersebut menunjukkan adanya peningkatan pengawasan internal serta upaya pembinaan terhadap personel kepolisian.
Kasi Propam Polrestabes Palembang Kompol AK Gani mengungkapkan bahwa selama tahun 2025, terdapat 25 kasus pelanggaran kode etik.
Jumlah ini lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 33 kasus, atau turun sebanyak delapan kasus.
BACA JUGA:Pengungkapan Kasus Narkoba di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir Tahun 2025 Meningkat Signifikan
BACA JUGA:Warga MUBA Dihimbau Berempati atas Bencana di Sumatera, Tidak Rayakan Tahun Baru Secara Berlebihan
“Ada penurunan dari tahun 2024 yang berjumlah 33 kasus, sedangkan di tahun 2025 ada 25 kasus. Jadi turun delapan kasus atau sekitar 25 persen,” kata Kompol AK Gani pada Rabu siang, 31 Desember 2025.
Menurut Kompol AK Gani, sepanjang tahun 2025 terdapat tiga jenis pelanggaran yang paling menonjol.
Masing-masing adalah pelanggaran terkait hasil tes urine atau narkoba sebanyak tiga kasus, pelanggaran tidak masuk dinas tanpa keterangan sebanyak tiga kasus, serta pelanggaran berupa perselingkuhan yang juga tercatat tiga kasus.
“Untuk tahun 2025 ini, tren pelanggaran yang muncul ada tiga, yaitu narkoba, tidak masuk dinas, dan perselingkuhan,” jelasnya.
BACA JUGA:Capaian Mengejutkan! 38 Program RDPS Terealisasi Penuh di Pengujung 2025
BACA JUGA:Polda Sumsel Paparkan Kinerja 2025: Kecelakaan Lalu Lintas Naik, Kriminalitas Umum Turun

Kompol AK Gani, Kasi Propam Polrestabes Palembang, Rabu (31/12/2025).-Heru Wahyudi-PALTV
Meski masih ditemukan sejumlah pelanggaran, Kompol AK Gani menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ada personel Polrestabes Palembang yang dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kondisi tersebut sama seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: paltv
