Bansos BPNT Sembako Rp600.000 Cair, Cek KTP Sekarang!

Bansos BPNT Sembako Rp600.000 Cair, Cek KTP Sekarang!

Bansos BPNT Sembako Rp600.000 Cair, Cek KTP Sekarang!--instagram/@moneyduck_id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Bagi warga yang berada dalam kategori pra sejahtera dan rentan di seluruh wilayah Indonesia, terdapat kabar gembira terkait penyaluran bantuan sosial atau bansos dalam rangka Program Bansos Pangan Non Tunai (BPNT) pada bulan Agustus tahun 2023.

Informasi ini berlaku bagi individu yang memiliki e-KTP dan telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta masuk dalam daftar penerima reguler bantuan sosial BPNT jenis Bantuan Pangan Non Tunai (Sembako).

Bantuan BPNT Sembako senilai Rp600.000 untuk alokasi bulan Juli, Agustus, dan September dijadwalkan akan mulai disalurkan pada awal Agustus paling cepat, atau akhir September paling lambat.

Selain itu, proses penyaluran akan dilakukan secara bersamaan dengan program bansos PKH (Program Keluarga Harapan) Tahap 3, dengan fokus pada 83 kabupaten atau kota yang memiliki akses sulit.

BACA JUGA:Punya Teman Pelit alias Kikir, Mungkin Dia Pemilik 4 Shio Berikut ini

BACA JUGA:5 Zodiak yang Suka Menilai Orang Lain dari Penampilannya

Metode perhitungan bantuan masih menggunakan pendekatan konvensional. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 setiap bulan, dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun.

Adapun terdapat beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi agar dapat menerima bantuan sosial ini, berikut penjelasannya:

1. Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng

Calon penerima harus terdaftar dalam DTKS dan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SIK-ng). DTKS berfungsi sebagai sumber data utama bagi Kementerian Sosial RI dalam proses penyaluran bantuan sosial.

Informasi kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) harus tercatat dalam DTKS.

2. Tidak Sebagai Pegawai Aktif atau Pensiunan

Calon penerima tidak boleh menjadi pegawai aktif di instansi pemerintah, swasta, atau BUMN, maupun pensiunan yang menerima gaji setidaknya sebesar Upah Minimum Regional (UMR) setiap bulannya.

3. Bukan Pendamping Sosial PKH atau Sejenisnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber