Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan Solar Ilegal di OKU Timur
Unit Pidsus Satreskrim Polres Oku Timur membongkar lokasi penimbunan BBM Solar Ilegal-Aji Delia-paltv.co.id
OKU TIMUR, PALTV.CO.ID - Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur Polda Sumsel membongkar lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal tanpa izin dan dokumen resmi di Desa Menanga Sari, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.
Seorang pria inisial SG (38) diamankan diduga sebagai pelaku praktik jual beli solar ilegal.
Solar tersebut dibeli SG di SPBU selanjutnya dijual kembali secara eceran dan tiap liternya dia mengambil untung Rp 500.
Sebanyak 170 liter solar subsidi yang diselewengkan saat penggerebekan oleh polisi.
BACA JUGA:Musim Angin Barat Paksa Nelayan Balik Hari
BACA JUGA:6 Artis Wanita Terkaya di Indonesia, Nomor Satu Gak Nyangka
Solar ini disimpan dalam jerigen plastik warna biru ukuran 35 iliter sebanyak lima buah dan diletakkan di dalam garasi mobil pelaku.
Masing-masing jerigen berisikan 34 liter BBM bersubsidi jenis solar sehingga totalnya 170 liter.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono di dampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto menuturkan, korban dibekuk anggota pada Kamis 08 Desember 2022 sekira pukul 07.30 WIB di kediamanya.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Wilson Hutahean setelah mendapatkab informasinya adanya lokasi penimbunan BBM tersebut.
BACA JUGA:Ini Daftar Gaji ASN Terbaru Update Desember, Tertinggi 5,9 Juta
BACA JUGA:Pasca Bom Bunuh Diri di Bandung, Polres Ogan Ilir Tingkatkan Penjagaan Mako
"Ketika diinterogasi, yang bersangkutan mengatakan bahwa kegiatan jual-beli BBM bersubsidi jenis solar tersebut sudah dilakukan selama 2 tahun," ujar Iptu Edi.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami informasi dari pelaku SG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: