Curi Motor Roda Tiga Milik Seorang Petani di Muba, Pemuda Asal Ogan Ilir Diamankan Polisi
Tersangka pencuri sepeda motor roda tiga.-Polsek Sekayu-Polsek Sekayu
MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Tim Unit Reskrim Polsek Sekayu di bawah pimpinan Ipda Rusdi, mengamankan seorang petani bernama Gupron alias Iyon (33) warga Desa Sri Kembang Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin, 30 Januari 2023.
Tersangka Iyon diduga telah mencuri sebuah sepeda motor roda tiga milik Sucipto (50), yang merupakan warga Desa Riba Ukur Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.
Penangkapan Iyon bermula dari laporan korban Sucipto yang telah kehilangan sebuah kendaraan bermotor roda tiga merek Nozomi warna hitam, dengan nomor polisi BG 6441 ADS. Motor roda tiga Sucipto hilang saat terparkir di halaman rumahnya pada Kamis, 18 Januari 2023 sekira pukul 3.00 WIB. Mengetahui motornya telah hilang, korban pun langsung melapor ke SPKT Polsek Sekayu.
Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Sekayu langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan atas hilangnya kendaraan milik korban. Tak butuh waktu lama, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Sekayu mendapat petunjuk yang mengarah kepada tersangka Iyon. Petugas kemudian langsung melakukan pengejaran.
BACA JUGA:Sikapi Isu Penculikan Anak, SD Negeri 3 Muara Enim Pasang 16 CCTV untuk Antisipasi
BACA JUGA:Tips Cara Membuat Lontong Cap Go Meh, Praktis dan Enak
Pada hari Senin, 30 Januari 2023, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka Gupron alias Iyon yang sedang bersembunyi di sebuah pondok di kebun nanas milik keluarganya di wilayah Desa Sungai Batang (C6) Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri membenarkan kejadian tersebut. "Ya, tersangka sudah kita amankan pada Senin kemarin di tempat persembunyiannya di sebuah pondok kebun nanas," jelas Suvenfri.
Suvenfri juga mengatakan bahwa kendaraan tersebut sudah dijual tersangka kepada seorang penadah bernama Ridi, warga Kota Sekayu yang sudah lebih dulu tertangkap, seharga Rp5 juta dan baru dibayarkan Rp2,5 juta. Selanjutnya uang tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-goya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka harus meringkuk di dalam sel tahanan Polsek Sekayu. Tersangka Gupron alias Iyon akan dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 3 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: