Pungutan Retribusi KIR Melebihi Tarif Perda, Diduga Pungli!

Pungutan Retribusi KIR Melebihi Tarif Perda, Diduga Pungli!

Temuan pungutan liar yang melebihi tarif KIR atau kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor di UPTD Pemkab OKI ini terungkap dari hasil audit BPK yang dikeluarkan pada tahun 2022.-Ahmad Romawi-PALTV

OGAN KOMERING ILIR, PALTV.CO.ID - Retribusi PKB atau uji KIR atau kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor pada tahun 2022 melebihi tarif yang ditetapkan di dalam Perda.

Namun hal ini  ditepis Kepala UPTD PKB Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) M Sofari saat dikonfirmasi pada Kamis, 20 Juli 2023.

Temuan pungutan liar yang melebihi tarif KIR atau kegiatan Pengujian Kendaraan Bermotor di UPTD Pemkab OKI ini terungkap dari hasil audit BPK yang dikeluarkan pada tahun 2022.

Di mana pada tahun 2022, retribusi KIR sebesar Rp644.525.000 dengan capaian sebesar Rp486.887.900 atau 75,54 persen.

Realisasinya untuk 5.277 transaksi pemeriksaan uji kendaraan bermotor yang terdiri dari kendaraan jenis pick up, bus dan truk.

BACA JUGA:Emas Antam Terus Menurun, Investor Harus Berhati-hati!

BACA JUGA:Terlanjur Rusak! Ini Bagian Organ Dalam Tubuh Manusia Yang Bisa Diganti


Imbauan stop pungli di UPTD PKB Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).-Ahmad Romawi-PALTV


Loket UPTD PKB Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).-Ahmad Romawi-PALTV

Namun fakta di lapangan, realisasinya banyak yang dilakukan melebihi tarif yang seharusnya, yakni berkisar antara Rp250.000 hingga mencapai Rp600.000 per transaksi.

Padahal di dalam Perda, tarif tersebut hanya Rp50.000 hingga Rp115.000. Sehingga hal itu menimbulkan kelebihan bayar serta merugikan pihak lain. Hal itu diduga sengaja dilakukan demi mendapatkan keuntungan lebih.


Kepala UPTD PKB KIR Kabupaten OKI M Sofari membantah adanya pungutan melebihi biaya yang tertulis di loket.-Ahmad Romawi-PALTV

Kepala UPTD PKB KIR Kabupaten OKI M Sofari membantah adanya pungutan melebihi biaya yang tertulis di loket. Menurutnya, pemohon pengujian dapat langsung mengurus pengujian dan membayar sesuai dengan tarif yang berlaku di peraturan yang ada di Perda. Tidak ada pungutan lain dan melebihi yang ditetapkan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv