Terungkap Inilah Alasan Gambar Pahlawan Nasional Terus Menghiasi Mata Uang Rupiah

Terungkap Inilah Alasan Gambar Pahlawan Nasional Terus Menghiasi Mata Uang Rupiah

Mata uang Rupiah dengan gambar pahlawan nasional Sultan Mahmud Badaruddin II di antara mata uang asing.--freepik.com/@wirestock

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sejak November 1945, bagian depan rupiah selalu dihiasi dengan gambar para pahlawan nasional Republik Indonesia, baik dari kertas maupun logam.

Namun, pada 6 Juli 2022 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 bahwa Rupiah versi terbaru akan memiliki delapan pahlawan nasional yang tercetak di dahi mereka.

Gambar yang disematkan mencakup karakter pemberani, ikon budaya, serta flora dan fauna. Selain merupakan karya seni yang indah secara estetis, gambar-gambar tersebut juga mewakili simbol dan identitas nasional Indonesia.

Sejak itu, ini menghiasi uang Rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Pada 14 November 2022, Bank Indonesia menulis, “Rupiah sebagai lambang kedaulatan negara memiliki desain yang melambangkan persatuan Indonesia, dengan gambar pahlawan nasional dan lambang Negara berupa burung Garuda dan ornamen pada pulau-pulau. Pulau tersebut melambangkan keragaman budaya dan warisan tradisional nusantara.

BACA JUGA:Stadion GBK Dipadati Kader NasDem dalam Apel Siaga Perubahan, Terungkap Kisah Unik Seorang Relawan

BACA JUGA:Safari Politik Sandiaga di Jatim: Kerja Keras untuk Mendukung Ganjar Pranowo

Pencantuman gambar kepahlawanan dalam Rupiah merupakan kewajiban yang diatur dalam UU Mata Uang No. 1.7 Tahun 2011.

Pasal 7 Undang Undang tersebut menyebutkan bahwa gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden harus dicantumkan sebagai gambar utama pada Rupiah depan uang Rupiah.

Karakter yang ditampilkan pada koin Rupiah ditentukan oleh keputusan Presiden. Persyaratan untuk menampilkan gambar kepahlawanan pada Rupiah juga diatur oleh Undang Undang.

Syarat pertama, pahlawan nasional yang dipilih sudah tidak hidup lagi berdasarkan Pasal 6 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa uang Rupiah yang disebutkan dalam Pasal 4 tidak boleh mencantumkan foto orang yang selamat.

BACA JUGA:Penemuan Jam Pertama Kali di Dunia

BACA JUGA:Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Yenny Wahid: Pertemuan Tanpa Pembahasan Politik

Syarat kedua, penggunaan gambar pahlawan nasional dalam mata uang Rupiah harus dengan izin ahli waris terlebih dahulu.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat 2 yang mengatur bahwa penggunaan gambar pahlawan nasional harus mendapat izin dari pemerintah melalui badan resmi yang berwenang dan bertanggung jawab, serta harus mendapat persetujuan ahli waris.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber