15 Ribu Pengendara Terkena Tilang di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2023

15 Ribu Pengendara Terkena Tilang di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2023

Operasi Patuh Jaya 2023.--instagram/@tmcpoldametro

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mencatat bahwa pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh 2023, sebanyak 15.588 pelanggar lalu lintas di seluruh Indonesia dikenai sanksi tilang baik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun secara manual.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, juga menyebutkan bahwa pada hari yang sama, sebanyak 58.146 pelanggar lalu lintas telah diberikan teguran.

"Dalam total penindakan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE maupun Tilang Manual mencapai 15.588, dan jumlah teguran sebanyak 58.146," kata Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/7).

Berdasarkan jenis kendaraan, Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas yang paling umum terjadi pada pengendara sepeda motor adalah tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan total pelanggar mencapai 8.916 orang.

BACA JUGA:Menjelajahi Warisan Palembang, Panduan Menakjubkan bersama Palembang Good Guide

BACA JUGA:Penemuan Mouse Pertama pada Komputer Membuka Era Baru Interaksi Pengguna

Selanjutnya, terdapat pelanggaran lalu lintas berupa melawan arus sebanyak 1.882 pelanggar, dan pelanggaran akibat berboncengan lebih dari dua orang sebanyak 806 pelanggar.

"Adapun tiga pelanggaran terbanyak oleh kendaraan roda empat adalah tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 1.952 pelanggar, melampaui kapasitas angkut sebanyak 528 pelanggar, dan melawan arus sebanyak 330 pelanggar," jelasnya.

Ahmad Ramadhan menambahkan bahwa dalam hari pertama Operasi Patuh 2023, terjadi 64 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia, 10 orang luka berat, dan 83 orang luka ringan.

Operasi Patuh 2023 akan berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 10 hingga 23 Juli 2023, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/1462/VII/OPS.1.3./2023. Kegiatan operasi ini melibatkan total 24.213 personel Polri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.


Operasi Patuh Jaya 2023.--instagram/@tmcpoldametro

Dalam operasi ini, terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target utama. Antara lain adalah melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa menggunakan sabuk pengaman, melampaui batas kecepatan, mengemudikan kendaraan dalam kondisi di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu, juga termasuk berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor, kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, kendaraan yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine, serta penertiban kendaraan roda empat yang menggunakan pelat nomor RFS atau RFP.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber