Aniaya Istri Hanya Karena Ditegur
Pelaku Mulyadi (42) -Sulaiman-PALTV.CO.ID
BANYUASIN, PALTV.CO.ID – Diduga kesal dengan sang istri, Mulyadi (42) warga Jalan Ariyat Kelurahan Kayuara Kuning Kecamatan BANYUASIN III tega melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Akibatnya sang istri Dewi Yuliana (40) alami luka memar di sekujur tubuh dan kepala.
Tersangka sendiri diamankan selasa (6/12) sekitar pukul 10.30 wib oleh Unit PPA Polres Banyuasin tanpa perlawanan.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii Sik melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan istri tersangka Dewi Yuliana Ke Polres Banyuasin.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Besi Tower Sutet Diamankan
"Korban lapor karena telah alami kekerasan dalam rumah tangga" katanya didampingi Kanit PPA Ipda Try Nensy Nirmalasary. Korban sendiri alami kekerasan pada saat acara pernikahan di Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin, sehingga alami luka luka, Senin (28/11) sekitar pukul 02.00 WIB.
Ikut diamankan barang bukti baju kaos lengan pendek bertuliskan guess, celana jeans panjang, baju kaos lengan pendek dan celana pendek.
Pelaku dikenakan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Tersangka sendiri kata Ipda Nensy pada bulan maret 2022 lalu sudah pernah dilaporkan istri atas kasus yang sama.
BACA JUGA:Atlet Paralympic Muara Enim Butuh Perhatian Khusus Pemerintah
Sementara itu, tersangka Mulyadi mengatakan kalau dirinya kesal dengan sang istri saat acara pernikahan di Desa Biyuku Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id