Motif Dendam Pribadi Latarbelakangi Penembakan di Desa Sungai Jeruju OKI

Motif Dendam Pribadi Latarbelakangi Penembakan di Desa Sungai Jeruju OKI

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo SH serta Kasi Humas Iptu Hendi Yusrian gelar press conference.-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PLATV.CO.ID - Kasus penembakan yang mengguncang warga Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Seorang pria bernama Mahrani (25) diamankan usai melakukan aksi penembakan terhadap Karya (40), yang ternyata dilatarbelakangi oleh dendam pribadi.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Poros Desa Sungai Jeruju.

Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres OKI bersama Unit Reskrim Polsek Cengal berhasil membekuk pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian.

BACA JUGA:Kejari OKI Amankan PNS yang Menyamar Jadi Jaksa Kejagung, Diduga Lakukan Pemerasan

BACA JUGA:TNI Apresiasi PLN: Listrik Andal Sukses Kawal HUT TNI ke-80


Satreskrim Polres OKI bersama Unit Reskrim Polsek Cengal berhasil membekuk pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian.-Mulyadi-PALTV

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo SH serta Kasi Humas Iptu Hendi Yusrian, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB tanpa perlawanan.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku muncul setelah peristiwa satu minggu sebelumnya. Saat itu, korban diduga mengejek pelaku di depan umum ketika pelaku hendak berutang. Ejekan tersebut memicu rasa sakit hati mendalam hingga pelaku merencanakan aksinya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan pelaku.

BACA JUGA:Tim Bulu Tangkis Sumsel Taklukkan DKI Jakarta, Lolos ke Delapan Besar Pornas Korpri XVII

BACA JUGA:Tepuk Sakinah Upaya Edukatif Cegah Kasus Perceraian

Kapolres menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id