Rumah di OPI Jakabaring Nyaris Ludes Terbakar, Diduga Akibat Balita Bermain Korek Api

Rumah di kawasan Ogan Permata Indah (OPI), Jalan Anggrek Permai, Blok K 6, Kecamatan Jakabaring, Palembang, nyaris ludes dilalap api pada Sabtu (22/9/2025) sekitar pukul 12.50 WIB.--Foto : Suryadi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sebuah rumah di kawasan Ogan Permata Indah (OPI), Jalan Anggrek Permai, Blok K 6, Kecamatan Jakabaring, PALEMBANG, nyaris ludes dilalap api pada Sabtu (22/9/2025) sekitar pukul 12.50 WIB.
Kebakaran tersebut diduga dipicu oleh seorang balita berusia 3 tahun yang bermain korek api di dalam rumah.
Menurut saksi mata, Riky (22), api pertama kali terlihat membakar sebuah bantal, lalu dengan cepat menjalar ke kursi di ruang tamu.
saksi mata, Riky (22), --Foto : Suryadi - PALTV
"Awalnya saya dengar cerita dari kakak saya, terus saya langsung cari cara agar asap bisa keluar dari rumah. Saya juga langsung minta bantuan warga sekitar," kata Riky.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Pencuri Lima Kali Beraksi di Rumah yang Sama Akhirnya Ditangkap
BACA JUGA:Aksi Curanmor di Palembang Gagal, Satu Pelaku Babak Belur Dihajar Massa
Menurut saksi mata, api pertama kali terlihat membakar sebuah bantal, lalu dengan cepat menjalar ke kursi di ruang tamu.--Foto : Suryadi - PALTV
Warga yang sigap segera melakukan pemadaman secara gotong royong dengan peralatan seadanya. Proses pemadaman berlangsung sekitar 15 hingga 30 menit sebelum api berhasil dipadamkan sepenuhnya.
Beruntung, sebagian besar perabotan di rumah tersebut terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar, sehingga api tidak sempat menyebar lebih luas.
"Kalau rumah itu terbuat dari kayu atau triplek, mungkin kebakarannya bisa lebih besar," tambah Riky.
Saat kejadian, masih terdapat penghuni di dalam rumah. Warga sempat mendobrak pintu dan berhasil menyelamatkan seorang anak yang berada di lantai dua.
Warga yang sigap segera melakukan pemadaman secara gotong royong dengan peralatan seadanya. --Foto : Suryadi - PALTV
BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus Korupsi Surat K3 Gedung Serbaguna Atyasa Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id