Jambret Mahasiswi di Palembang, Muhammad Rio Diringkus Polisi

Pelaku ditangkap pada Sabtu (29/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di depan Masjid Taqwa, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.--Foto : Mulyadi - PALTV
“Pelaku kini telah diamankan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tutup Iptu Deddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id