BRI Buka Suara Terkait PPATK Blokir Rekening Pasif

BRI Buka Suara Terkait PPATK Blokir Rekening Pasif

BRI buka suara mengenai rekening pasif yang diblokir oleh PPATK. BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakannya.--Humas BRI

PALTV.CO.ID - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant.

Hal itu disampaikan Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi terkait dengan adanya kebijakan penghentian sementara rekening dormant sebagai upaya melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.

Agustya Hendy Bernadi menegaskan bahwa BRI berkomitmen menjalankan kebijakan regulator.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa dana nasabah yang berada di rekening dormant tetap aman dan tidak hilang.

BACA JUGA:KUR BRI Bisa Bikin Usaha Berkembang, Terbukti pada Kisah Pengusaha Pakan Ternak dari Ponorogo

BACA JUGA:Berawal Dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Melejit Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta

Penghentian sementara rekening dormant tersebut dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan.

PPATK menjelaskan hasil analisis menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan.

Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rawan disalahgunakan. PPATK mengungkap bahwa Rekening pasif yang dikendalikan pelaku kejahatan kerap digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkoba.

Selain itu, Hendy menjelaskan bahwa BRI juga terus mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman.

BACA JUGA:BRI Kembali Gelar Pelatihan Ekspor, Tingkatkan Daya Saing UMKM Tembus Pasar Global

BACA JUGA:Kreatif Berinovasi, Agen BRILink di Kota Bengkulu Permudah Layanan Transaksi Keuangan

Beberapa di antaranya nasabah diminta tetap aktif bertransaksi dan memonitor rekening miliknya dan tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.

“Terkait dengan adanya kebijakan rekening dormant ini, BRI juga memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Namun demikian, nasabah juga diharapkan untuk selalu memperbarui data kontak agar dapat menerima notifikasi secara tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan pihak bank,” pungkas Agustya Hendy Bernadi.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: