Pengamat : Penerima Dugaan Suap OTT Kades Lahat Harus Segara di Ungkap

Pengamat : Penerima Dugaan Suap OTT Kades Lahat Harus Segara di Ungkap

Pengamat hukum Prof. Firman Freaddy Busroh mengatakan jika mengacu pada pasal 5 dan 12 undang-undang tipikor, harus memenuhi unsur pemberi dan penerima suap.--Foto : Kolase - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Adanya operasi tangkap tangan (OTT) di kantor camat pagar gunung, kabupaten lahat/ yang dilakukan oleh tim bidang tindak pidana khusus kejaksaan tinggi sumatera selatan (kejati sumsel).

Berhasil mengamankan 1 orang asn dari kantor camat, 20 kepala desa, dan ketua forum asosiasi pemerintah desa seluruh indonesia (apdesi) kecamatan pagar gunung, terkait adanya dugaan aliran dana kepada parat penegak hukum, dengan dana yang diduga berasal dari anggaran dana desa.

Pengamat hukum Prof. Firman Freaddy Busroh mengatakan, jika mengacu pada pasal 5 dan 12 undang undang tipikor, harus memenuhi unsur pemberi suap dan penerima suap, sehingga tim penagak hukum dalam hal ini sejati sumsel harus dapat segara mengusut oknum yang terlibat sebagai penerima suap.


Kedua tersangka yakni Ketua dan Bendahara Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, masing-masing berinisial N dan JS.--Foto : Hafid Zainul - PALTV

"Diduga adanya upaya percobaan penyuapan di mana 20 Kades tersebut diindikasikan akan melakukan penyuapan nah tentunya kalau kita melihat kepada pasal 12 dan pasal 5 yaitu undang-undang Tipikor bahwa di situ harus ada unsur pemberi suap dan penerima suap nah patut diduga bahwa 20 Kades ott ini adalah terindikasi melakukan tindak pidana pemberian suap dan yang harus dikejar di sini adalah Siapa yang melakukan atau menerima surat tersebut" kata Prof. Firman Freaddy Busroh, pengamat hukum

BACA JUGA:OTT Dana Desa di Lahat, Kejati Sumsel Tetapkan 2 Orang Tersangka, Begini Modusnya!

BACA JUGA:Yayasan Wings Peduli Gelar Aksi Bersih Sungai Musi dan Resmikan Bank Sampah Sekolah


Pengamat hukum Prof. Firman Freaddy Busroh--Foto : Ekky - PALTV

Selain itu menurut Furman, dengan adanya OTT terhadap 20 kepada desa, harus menjadi perhatian bagi setiap kepala daerah, untuk melakukan pengawasan kepada unsur pemerintahan kebawah agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id