Belum Untung, Maling Motor di Palembang Ditangkap Polisi

Niat Zani Kurniawan (26) Belum sempat menjual kendaraan curian diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang.--Foto : Suryadi - PALTV
“Setelah menerima laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Semua barang bukti sudah diamankan, termasuk motor korban dan motor Scoopy milik tersangka yang dipakai saat beraksi,” tambah Kapolsek.
Kini Zani harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, di hadapan awak media, Zani mengaku menyesal atas perbuatannya.
“Baru sekali ini saya mencuri motor. Kuncinya memang saya ambil dulu, lalu saya ajak M mencurinya keesokan harinya. Saya menyesal,” ujarnya singkat. Kini Polisi masih memburu rekan Zani yang kini buron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id