Disdik Palembang Tegas Larang Penjualan Seragam di Sekolah

Disdik Palembang Tegas Larang Penjualan Seragam di Sekolah

Disdik Palembang Larang Penjualan Seragam di Sekolah--Foto : Ilustrasi - Muhadi

PALEMBANG,PALTV.CO.ID – Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan Kota Palembang menegaskan larangan kepada seluruh sekolah, komite, dan tenaga pendidik untuk menjual seragam maupun perlengkapan sekolah lainnya.

Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 189 serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa wali murid tidak diwajibkan membeli seragam baru saat proses daftar ulang.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, menyampaikan bahwa surat edaran ini diterbitkan sebagai bentuk respons terhadap berbagai keluhan masyarakat yang kerap muncul setiap tahun ajaran baru.

“Kami banyak menerima laporan dari orang tua murid bahwa ada sekolah yang menjual seragam dengan harga di atas pasaran dan mewajibkan pembelian tersebut ketika daftar ulang. Ini tentu membebani masyarakat,” ujar Amri, Jum'at (4/7).

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Kantongi Tersangka Korupsi PMI, Tunggu Hasil Audit BPKP

BACA JUGA:Keamanan Data di HP 1 Jutaan: Solusi Cerdas Tanpa Menguras Kantong


Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 189 serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, --Foto : Ilham - PALTV

Dengan adanya surat edaran tersebut, lanjut Amri, wali murid diberi keleluasaan untuk membeli seragam di luar sekolah sesuai kemampuan masing-masing.

“Masyarakat bebas memilih tempat membeli seragam. Tidak ada lagi kewajiban beli dari sekolah,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendukung visi dan misi Wali Kota Palembang untuk mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh anak di kota ini.

“Larangan ini bukan sekadar aturan teknis, tapi bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menciptakan sekolah yang benar-benar gratis. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah,” jelas Amri.


Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Adrianus Amri, menyampaikan bahwa surat edaran ini diterbitkan sebagai bentuk respons terhadap berbagai keluhan masyarakat yang kerap muncul setiap tahun ajaran baru.--Foto : Ilham - PALTV

Dinas Pendidikan juga mengimbau seluruh kepala sekolah, guru, dan pengurus komite untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id