Kejari Banyuasin Pulihkan Keuangan Negara Rp2,5 Miliar Lebih dari Temuan BPK

Kejari Banyuasin Pulihkan Keuangan Negara Rp2,5 Miliar Lebih dari Temuan BPK

Kejari Banyuasin Tagih Kelebihan Pembayaran, Kembalikan Rp2,5 Miliar ke Kas Negara--Foto : M. Ridho - PALTV

BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Banyuasin (Kejari) melakukan penagihan terhadap pelaksana kegiatan pekerjaan berdasarkan LHP BPK pada Dinas Inspektorat Banyuasin yang diwajibkan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berdasarkan uji petik yang dilakukan dalam pemeriksaan. 

Dari total lewajiban pengembalian sebesar Rp. 4,2 Miliar, sebesar Rp. 2,54 miliar telah berhasil ditagih melalui pendekatan persuasif. Sisanya masih dalam proses penagihan. 


temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri Banyuasin (Kejari) melakukan penagihan terhadap pelaksana kegiatan pekerjaan berdasarkan LHP BPK pada Dinas Inspektorat Banyuasin --Foto : M. Ridho - PALTV

Raymund Hasdianto Sihotang, Kajari Banyuasin mengatakan dari periode April hingga Juni 2025 atas tindakan persuasif dan preventif Kejakasaan Negeri Banyuasin berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 2.545.583.217,86.


Raymund Hasdianto Sihotang, Kajari Banyuasin --Foto : M. Ridho - PALTV

"Dari hasil pemanggilan kepada penyelenggara kegiatan kita berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar 2,5 miliar lebih, sisa 1,3 Miliar kemungkinan dalam bulan ini kita bisa pulihkan" Ucapnya. 

BACA JUGA:Jeli dan Ikuti Kebutuhan Pasar Antar Kesuksesan UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi Pasar Internasional

BACA JUGA:Pemenang Anten Anten Nunggu Buko Paltv, Berangkat Umroh Agustus 2025

Pengembalian uang tersebut menurut Raymund akan dikembalikan kepada kas daerah Kabupaten Banyuasin

"Keuangan yang relah berhasil kita pulihkan akan masuk ke kas daerah kabupaten banyuasin untuk mendukung pembangunan yang ada di Banyuasin" Lanjutnya. 


Dari total lewajiban pengembalian sebesar Rp. 4,2 Miliar, sebesar Rp. 2,54 miliar telah berhasil ditagih melalui pendekatan persuasif. Sisanya masih dalam proses penagihan.--Foto : M. Ridho - PALTV

Raymund juga mengatakan Kejaksaan Negeri Banyuasin berkomitmen dan siap membantu mengembalikan hak negara agar dapat digunakan kembali oleh pemerintah untuk membangun Kabupaten Banyuasin agar menjadi lebih baik lagi. 

"Kami terus berkomitmen membantu mengembalikan keuangan negara yang nantinya uang tersebut dapat digunakan kembali oleh pemerintah guna menunjang pembangunan dan program lain di banyuasin" Tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id