Tok! KPU Sumsel Sahkan DPT Sumsel 6,3 Juta untuk Pemilu 2024

Tok! KPU Sumsel Sahkan DPT Sumsel 6,3 Juta untuk Pemilu 2024

Rapat Pleno Terbuka KPU Sumsel menetapkan DPT Sumsel 6,3 juta untuk Pemilu 2024, Rabu (28/6/2023).-Firman Hidayat-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Setelah melalui proses perbaikan data, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan (KPU Sumsel) melakukan Rapat Pleno Terbuka Pengesahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu, 28 Juni 2023.

Dalam pleno yang dihadiri oleh seluruh perwakilan KPU Kabupaten Kota se-Sumatera Selatan, Bawaslu Sumsel, TNI/Polri, serta Pemprov Sumsel, KPU Sumsel memutuskan jumlah DPT Sumsel untuk Pemilu 2024 sebesar 6,3 juta.

Jumlah ini sendiri menurut Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin yang ditemui dalam Rapat Pleno di Hotel ALTS jalan Rajawali, alami kenaikan 500 ribu lebih, dibandingkan DPT Pemilu 2019.

Amrah sendiri meyakini, DPT yang telah disahkan dalam pleno telah sesuai dan tidak terjadi ganda, mulai dari tingkat desa hingga luar negeri.

BACA JUGA:Jembatan Ampera Bakal Ditutup Besok Selama 3 Jam, Salat Id Dipusatkan di Masjid Agung Palembang

BACA JUGA:Jembatan Ampera Ditutup Saat Sholat Id, Polisi Siapkan Rute Alternatif


Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Sumsel di Hotel ALTS oleh KPU Sumsel dan jajaran, Rabu (28/6/2023).-Firman Hidayat-PALTV

"Diharapkan dengan penetapan DPT ini, Pemilu 2024 yang akan digelar di Provinsi Sumsel dapat berjalan lancar dan optimis tanpa hambatan," ujar Amrah Muslimin dengan nada optimis.

Sementara itu Bawaslu Sumsel melalui Ketuanya Yenli Elmanoferi mengatakan, dalam proses penetapan DPT mulai dari coklit yang dilakukan Pantarlih, DPS sampai DPSAP, upaya yang dilakukan oleh KPU Sumsel telah cukup maksimal.

Namun demikian, Bawaslu Sumsel selalu melakukan sejumlah catatan dalam evaluasi pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih, di antaranya masih ada Daftar Pemilih yang meninggal masih ada di salinan Data Pemilih Sementara (DPS).

"Bawaslu Sumsel akan melakukan komunikasi dengan KPU Sumsel dan jajaran, agar data orang yang meninggal tidak tercantum dalam DPT," terang Yenli Elmanoferi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv