Marak Peredaran Narkoba, 2 Pengedar Ditangkap

Marak Peredaran Narkoba, 2 Pengedar Ditangkap

Kanit Resnarkoba Polres Prabumulih Ipda Yudi -Benny Firdaus-PALTV.CO.ID

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID – Peredaran narkoba di kota nanas PRABUMULIH ternyata masih terbilang tinggi.

Buktinya dua orang pengedar barang haram diringkus Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih di dua TKP yang berbeda.

Sarnedi alias Beni dibekuk di jalan Simpang Penimur di sebuah cafe pada Jum'at 25 November 2022.

Sedangkan pengedar lainnya yaitu Rudi Chandra ditangkap di rumahnya jalan Kuring Indah Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur pada 1 Desember 2022.

BACA JUGA:Oknum ASN OKU Jadi Penimbun BBM Subsidi

Kanit Resnarkoba Polres Prabumulih Ipda Yudi mengatakan untuk tersangka Sarnedi berhasil diamankan pihaknya berikut barang bukti 2 butir ekstasi logo Gucci.

Sarnedi ditangkap di cafe saat hendak menemui seorang pembeli yang ingin on.

“Tersangka tidak dapat mengelak lagi saat ditangkap karena ada barang bukti saat diringkus,” kata Ida Yudi.

Selain meringkus pengedar ekstasi, kepolisian juga berhasil menggagalkan peredaran sabu. Rudi ditangkap di rumahnya dengan barang bukti  5 paket sabu seberat 1,23 gram.

BACA JUGA:Sidak Pembangunan Lift Ampera, Wakil Ketua Komisi 5 Minta Stop Pembangunan

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementar guna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Prabumulih, pihak Polres Prabumulih mengajak masyarakat berperan aktif khususnya melaporkan hal itu lewat layanan Posko Banpol telah tersebar di kelurahan/desa.

Semuanya dilibatkan dalam pencegahan dan antisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih ini. Hal itu juga masyarakat membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id