Spesialis Curanmor Bersenpi Ditangkap, Lima Motor & Senpi Diamankan

Spesialis Curanmor Bersenpi Ditangkap, Lima Motor & Senpi Diamankan

Dalam proses penyidikan, petugas menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merek, satu senjata api rakitan, lima butir peluru, dan satu set kunci letter T. --Foto : Mulyadi - PALTV

Dari catatan Polisi, ada lima lokasi berbeda menjadi tempat pelaku dalam menjalankan aksinya.

Dalam proses penyidikan, petugas menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor berbagai merek, satu senjata api rakitan, lima butir peluru, dan satu set kunci letter T. 

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukumannya bisa mencapai lebih dari 10 tahun penjara, mengingat ia juga membawa senjata api tanpa izin,” pungkas Kombes Anwar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id