Kurir Sabu 11 KG Diciduk Saat Menunggu Transaksi di Depan Warung Pempek

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel Press Realease BB sabu-sabu seberat 11 kilogram yang disimpan dalam tas besar warna hitam.--Foto : Mulyadi - PALTV
Diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BG 2840 AED yang digunakan pelaku.--Foto : Mulyadi - PALTV
“Ini merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi. Barang ini dikirim dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di Kota Palembang,” tambahnya.
Selain barang bukti sabu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BG 2840 AED yang digunakan pelaku.
Antoni yang sehari-harinya dikenal sebagai pedagang burung merpati, mengaku baru pertama kali terlibat dalam pengiriman narkoba. “Saya hanya disuruh ambil, tidak tahu apa yang akan ambil lagi. Baru pertama kali,” kata Antoni saat dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, Antoni dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id