MUA di Palembang Jadi Korban Begal Bersenpi, Ini Wajah Dua Pelaku Ditangkap Polisi

MUA di Palembang Jadi Korban Begal Bersenpi, Ini Wajah Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku, yakni M Ulil Amri (27) dan Wisnu Prasetio (33)--Foto Kolase : Dok. Polrestabes Palembang

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Seorang make up artist (MUA) muda bernama Anggun (22) menjadi korban pembegalan bersenjata api saat hendak menuju lokasi kliennya pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Angkatan 45 YKP II Kaca Piring, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan pihaknya telah menangkap dua pelaku. “Benar, sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat adanya aksi pencurian dengan kekerasan (begal). Kami sudah mengamankan dua pelaku,” ujar Andrie pada Sabtu (24/5).


Motor Pelaku diamankan Polrestabes Palembang--Foto : Dok. Polrestabes Palembang

Menurut Andrie, korban yang merupakan warga Ilir Barat I itu tengah dalam perjalanan menuju kliennya di kawasan Kaca Piring ketika merasa dibuntuti. Sesampainya di dekat lokasi kejadian, korban dipepet oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

BACA JUGA:Geger!! Bau Menyengat Ungkap Kematian Pria di 26 Ilir Palembang, Ternyata Ini Penyebabnya.

BACA JUGA:Industri Otomotif Lesu, Penjualan Mobil Konvensional Menengah ke Atas Sepi Peminat di Palembang

“Dalam kondisi panik, korban tidak sempat melihat jenis kendaraan para pelaku. Ia sempat menabrak pot bunga di persimpangan jalan hingga terjatuh,” jelas Andrie.

Saat korban terjatuh, lanjutnya, salah satu pelaku langsung menodongkan senjata api dan memaksa korban menyerahkan tas serta kunci motor keyless miliknya, sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi.


polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku--Foto : Dok. Polrestabes Palembang

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku, yakni M Ulil Amri (27) dan Wisnu Prasetio (33) di rumah masing-masing yang berada di Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada Rabu (21/5/2025).

“Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Andrie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id