Sering Diabaikan, Uji Emisi Ternyata Bisa Bongkar Masalah Mesin Kendaraan Anda

Sering Diabaikan, Uji Emisi Ternyata Bisa Bongkar Masalah Mesin Kendaraan Anda-freepik-freepik
Syarat Lulus Uji Emisi
Pemerintah telah mengatur ketentuan baku untuk kelulusan uji emisi yang dibagi berdasarkan jenis kendaraan dan tahun produksinya. Misalnya, mobil berbahan bakar bensin dibagi menjadi dua kategori:
Mobil produksi di bawah 2007: CO maksimal 3%
Mobil produksi di atas 2007: CO maksimal 1,5%
Untuk mobil diesel berbobot di atas 3,5 ton:
Produksi di atas 2010: kadar opasitas maksimal 40%
Produksi di bawah 2010: maksimal 50%
Sedangkan untuk sepeda motor:
Motor 2-tak produksi sebelum 2010: HC maksimal 12.000 ppm
Motor 4-tak sebelum 2010: HC maksimal 2.400 ppm
Motor produksi di atas 2010: CO maksimal 4,5% dan HC maksimal 2.000 ppm
Ketentuan ini tertuang dalam peraturan gubernur DKI Jakarta dan kini mulai diterapkan di berbagai kota besar lainnya.
Melalui uji emisi, pemerintah mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya merawat kendaraan secara berkala, tidak hanya demi performa mesin, tetapi juga demi menjaga kualitas udara. Selain itu, hasil uji emisi akan menjadi salah satu persyaratan dalam perpanjangan pajak dan tilang kendaraan ke depannya.
Seperti yang disampaikan oleh Ratna Dewi, warga Jakarta yang rutin melakukan uji emisi:
“Awalnya saya pikir uji emisi cuma formalitas. Tapi ternyata bisa bantu saya tahu kondisi mobil dan jadi lebih tenang saat berkendara.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber